5 KRITERIA WANITA YANG DIREKOMENDASIKAN NABI UNTUK DINIKAHI

Anda hendak menikah? Jangan sembarangan memilih calon istri. Sebab,
istri adalah pasangan hidup guna membangun keluarga sakinah
mawaddah wa rahmah sekaligus menentukan generasi penerus kita di
masa yang akan datang.
Berikut ini 5 kriteria wanita yang direkomendasikan Rasulullah untuk
dinikahi. Jika 5 kriteriia ini ada pada diri calon istri Anda, bersyukurlah.
Jika tidak semuanya bisa terpenuhi, Anda dapat mengurut-prioritaskan
dari yang paling atas.
SHALIHAH
Kriteria paling utama yang direkomendasikan Rasulullah kepada umatnya
untuk dinikahi adalah kebaikan agamanya. Wanita shalihah. Bukan semata
pengetahuan agamanya bagus, tetapi yang lebih penting adalah
pengamalannya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻷَﺭْﺑَﻊٍ ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ ﻭَﺟَﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺪِﻳﻨِﻬَﺎ ، ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙَ
"Wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan
agamanya, Maka pilihlah karena faktor agama niscaya engkau
beruntung" (HR. Al Bukhari)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah mensabdakan bahwa budak wanita
hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama
daripada wanita cantik dan kaya tapi tak punya agama.
ﻟَﺎ ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻟِﺤُﺴْﻨِﻬِﻦَّ ﻓَﻌَﺴَﻰ ﺣُﺴْﻨُﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳُﺮْﺩِﻳَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻟِﺄَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻦَّ ﻓَﻌَﺴَﻰ
ﺃَﻣْﻮَﺍﻟُﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﺗُﻄْﻐِﻴَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﺄَﻣَﺔٌ ﺧَﺮْﻣَﺎﺀُ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﺫَﺍﺕُ ﺩِﻳﻦٍ
ﺃَﻓْﻀَﻞُ
"Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi
kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-
harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan
tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita
berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih
utama." (HR. Ibnu Majah)
WANITA YANG BAIK
Hampir sama dengan poin sebelumnya. Namun sifatnya lebih umum. Yakni
wanita yang baik dan membuatmu suka.
ﻋُﺮْﻭَﺓُ ﺑْﻦُ ﺍﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﺄَﻝَ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻋَﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ
ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺃُﺧْﺘِﻲ ﻫِﻲَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻤَﺔُ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﻓِﻲ ﺣَﺠْﺮِ ﻭَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺗُﺸَﺎﺭِﻛُﻪُ
ﻓِﻲ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻓَﻴُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﻣَﺎﻟُﻬَﺎ ﻭَﺟَﻤَﺎﻟُﻬَﺎ ﻓَﻴُﺮِﻳﺪُ ﻭَﻟِﻴُّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺟَﻬَﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳُﻘْﺴِﻂَ ﻓِﻲ ﺻَﺪَﺍﻗِﻬَﺎ
ﻓَﻴُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﻣِﺜْﻞَ ﻣَﺎ ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻓَﻨُﻬُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻨْﻜِﺤُﻮﻫُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻟَﻬُﻦَّ ﻭَﻳَﺒْﻠُﻐُﻮﺍ ﺑِﻬِﻦَّ
ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺳُﻨَّﺘِﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺼَّﺪَﺍﻕِ ﻭَﺃُﻣِﺮُﻭﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺳِﻮَﺍﻫُﻦَّ
Dari 'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliallahu
'anha tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat
berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat". (QS. An-Nisaa ayat 3),
maka ia menjawab: "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah
seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya
ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya
namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi
seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk
menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka
memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi
wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu" . (HR.
Bukhari)
PENYAYANG (AL WADUUD)
Yakni wanita yang penuh kasih sayang kepada suami dan keluarga.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﺍ ﺍﻟْﻮَﺩُﻭﺩَ ﺍﻟْﻮَﻟُﻮﺩَ ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﻣُﻜَﺎﺛِﺮٌ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻷُﻣَﻢَ
"Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan
banyaknya ummatku pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud. Hadits senada
diriwayatka oleh An Nasa'i dan Ahmad)
SUBUR (AL WALUUD)
Sebagaimana hadits di atas. Selain wanita penyayang, Rasulullah juga
merekomendasikan wanita yang subur. Yang bisa melahirkan banyak anak.
Sebab Rasulullah bangga dengan banyaknya umatnya.
ﺍﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺕِ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﺎﺩِ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃُﺑَﺎﻫِﻲ ﺑِﻬِﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
"Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak (yaitu wanita-wanita yang bisa melahirkan)
karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada hari
kiamat." (HR. Ahmad)
SEKUFU/SETARA
Kriteria kelima yang direkomendasikan Rasulullah adalah, bahwa wanita
tersebut setara atau sekufu dengannya.
ﺗَﺨَﻴَّﺮُﻭﺍ ﻟِﻨُﻄَﻔِﻜُﻢْ ﻭَﺍﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﺄَﻛْﻔَﺎﺀَ ﻭَﺃَﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ
"Pandai-pandailah memilih untuk tempat seperma kalian. Nikahilah wanita-
wanita yang setara, dan nikahkanlah mereka." (HR. Sunan Ibnu Majah)
Wallahu a'lam bish shawab. [Keluargacinta.com]

0 comments